Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose
Get Adobe Flash player

Cuaca Hari Ini

Berawan

28°C

Jakarta

Berawan

Kelembaban: 79%

  • Min Gerimis berpetir

    33°C 26°C

  • Sen Gerimis berpetir

    31°C 25°C

  • Sel Kemungkinan Badai

    31°C 25°C

Aspirasi Rakyat

Regional Expose | Regulasi
Revisi Peraturan Sistem Pengupahan Nasional Segera Selesai PDF Cetak E-mail Dibaca: 113
PostAuthorIcon Ernest    PostDateIcon Kamis, 02 Februari 2012 10:04

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi segera menyelesaikan revisi peraturan-peraturan (regulasi) yang terkait dengan hubungan industrial regulasi. Pembahsan dilakukan bersama bersama dengan Tripartit Nasional.

"Revisi peraturan-peraturan diharapkan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja dan buruh dan asosiasi pengusaha," kata Muhaimin dalam pers rillis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/1/2012).

Revisi peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini antara lain soal sistem pengupahan nasional yang di dalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT).

Muhaimin mengatakan kebutuhan untuk melakukan revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial sangat mendesak untuk dilakukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yng terjadi di Indonesia.

“Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional yang didalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT)," Kata Muhaimin.

 

Editor: Prawira Maulana

Revisi Peraturan Sistem Pengupahan Nasional Segera Selesai
Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose