Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose
Get Adobe Flash player

Cuaca Hari Ini

Berawan

28°C

Jakarta

Berawan

Kelembaban: 79%

  • Min Gerimis berpetir

    33°C 26°C

  • Sen Gerimis berpetir

    31°C 25°C

  • Sel Kemungkinan Badai

    31°C 25°C

Aspirasi Rakyat

Regional Expose | Politik
DPR Gunakan Hukum Sebagai Alat Politik PDF Cetak E-mail Dibaca: 140
PostAuthorIcon Ernest    PostDateIcon Minggu, 29 Januari 2012 17:55

YOGYAKARTA, (PRLM).- Produk legislasi hukum oleh DPR banyak tidak memenuhi kualifikasi standar hukum. Akar masalahnya, para politisi tidak memosisikan mereka sebagai legislator dalam membahas rancangan undang-undang, mereka justru menjadikan hukum yang mereka susun sebagai alat politik. Pakar hukum pidana Dr. Mudzakir, SH,MH mencontohkan pembuatan undang-undang politik tentang pemilihan umum selalu diubah setiap lima tahun. Ketentuanya perundang-undangan secara normatif akan berlaku selama 20 tahun dan klausul hukum di dalamnya diestimasi masih sesuai dengan perkembangan selama kurun waktu tersebut.

"Kita lihat para legislator di Senayan ribut antarmereka setiap menjelang pemilihan umum hanya membahas bagaimana kepentingan diri mereka, partai mereka dalam pemilihan umum. Mereka berdebat keras tentang berapa electoral threshold peserta pemilu. Jika mereka membuat undang-undang berdasarkan ketentuan legislasi, DPR tak selayaknya mengganti undang-undang setiap mau pemilihan umum. Coba kita bayangkan, andaikata ini terjadi pada hukum pidana, DPR menjadikannya proyek perubahan undang-undang per dua tahun, apa jadinya penegakan hukum di negeri kita," kata dia, Minggu (29/1).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut menyatakan DPR dalam membuat hukum tidak selayaknya memposisikan dirinya sebagai politisi, seharusnya berpikir dan berperilaku sebagai legislator dengan niatan untuk membuat produk hukum yang benar dan baik.

"Selama DPR mempertahankan seperti ini (sebagai politisi) dalam membuat undang-undang, produk hukum tak memuat kaedah hukum yang benar. Hukum selalu mengikuti selera mereka (DPR)," kata dia saat bicara dalam fokus diskusi hukum.

Dia menyatakan para anggota DPR yang membuat undang-undang bukan ahli hukum, tetapi posisi mereka dalam membuat undang-undang mengharuskan mereka sebagai legislator atau pembuat hukum. Supaya hukum yang mereka buat hasilnya baik dan sesuai kaidah hukum, legislator bisa mengandalkan para ahli hukum yang membaut draft undang-undang (draft akademik).

"Pengalaman dalam membaut undang-undang maupun amandemen UUD 1945, para legislator mengabaikan, tidak menghiraukan pendapat pakar hukum, akibatnya produk hukum dari para legislator tidak sesuai standar," kata dia.

Dia menegasan hukum yang diproduksi DPR sejak reformasi politik 1998 hanya menjadi alat politik saja, ini menggeser paradigma hukum yang digagas Presiden Soeharto dan rezimnya supaya hukum menjadi alat pembangunan. Yang mengenaskan produkum hukum sejak era reformasi tidak memenuhi standar sebagai produk legislasi.

Sementara advokat senior Muhammad Adnan Wirawan menyatakan dalam aplikasi hukum terjadi persoalan sangat serius yang menghinggapi penegak hukum yang disebutnya persoalan kalbu. Penegak hukum cenderung tidak menegakkan hukum dalam konteks kepentingan menegakkan kebenaran, banyak penegakan hukum untuk aktualisasi kepentingan penegak hukum maupun para pihak yang berkepentingan.

Dia menyatakan hakim misalnya kadang menegakkan hukum bukan demi perbaikan hukum melainkan bagaimana meningkatkan harga diri dengan tendensi semakin sering dan tinggi menghukum seseorang makin tinggi "harga" (secara meteri) bagi hakim bersagkutan dalam menghadapi para pihak yang berperkara.

Dengan keadaan tersebut, dia mengilustrasikan hukum seringkali ditegakkan tanpa berpijak pada keadilan. Dalam pertimbangan hukum, keadilan diposisikan tak punya nilai atau hampa nilai. Ini menjadi tanda-tanda hukum "lending death" atau mati suri. (A-84/A-147)***

DPR Gunakan Hukum Sebagai Alat Politik
Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose