Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose
Get Adobe Flash player

Cuaca Hari Ini

Berawan

30°C

Jakarta

Berawan

Kelembaban: 74%

  • Min Gerimis berpetir

    33°C 26°C

  • Sen Gerimis berpetir

    31°C 25°C

  • Sel Kemungkinan Badai

    31°C 25°C

Aspirasi Rakyat

Regional Expose | Dewan Perwakilan Daerah
Kalla: DPD harus Diberi Kewenangan untuk Memutuskan PDF Cetak E-mail Dibaca: 94
PostAuthorIcon Ernest    PostDateIcon Selasa, 31 Januari 2012 16:09

Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus diberi kewenangan untuk memutuskan suatu persoalan agar kehadiran lembaga tersebut mempunyai dampak dalam kehidupan bernegara. 

"Selama ini DPD hanya merupakan lembaga pengusul yang tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan, lalu untuk apa lembaga tersebut dibentuk?" kata Kalla dalam sambutan pembukaan Pekan Konstitusi, UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa yang digelar 30 Januari-4 Februari di Jakarta, Senin.

Pemberian kewenangan pada DPD dalam konteks yang lebih besar, menurut Kalla, adalah usaha untuk memberi perimbangan kekuatan pada lembaga perwakilan yang selama ini terlalu didominasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Namun jangan sampai kewenangan tersebut jika nanti didapat akan memperlemah efisiensi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selama saya menjabat jadi wakil presiden, untuk menghadapi DPR saja pemerintah selaku lembaga eksekutif sudah kewalahan," kata dia.

Untuk memperkuat kewenangannya, DPD sebelumnya mengajukan usulan untuk melakukan amandemen UUD 1945 yang kelima. Pekan Konstitusi forum yang diadakan Konferensi Cendekiawan Muslim Internasional (International Conference of Islamic Scholars-ICIS) untuk menanggapi usulan DPD tersebut.

Selain Jusuf Kalla, sejumlah tokoh juga hadir dalam acara ini di antaranya adalah mantan wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsudin, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, mantan Ketua Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, Ketua DPD Irman Gusman, dan Sultan Hamengkubuwono X.

Menurut Kalla, konstitusi adalah kesepakatan warga negara mengenai apa tujuan yang ingin dicapai, apa prinsip-prinsip dasar dalam mencapai tujuan tersebut, dan apa hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat dalam pencapaian tujuan.

"Konstitusi bukan kitab suci. Selama rakyat Indonesia sepakat bahwa konstitusi harus dirubah, maka amandemen bukan merupakan suatu hal yang diharamkan," kata dia.

Namun Kalla mengingatkan bahwa sebelum melakukan perubahan UUD, sebaiknya para wakil rakyat melakukan kajian untuk menentukan apakah kesalahan terletak dalam konsitusinya sendiri atau pada penerapannya.

"Jika yang salah adalah penerapannya, maka konstitusi tidak perlu berubah. Namun jika yang menjadi masalah adalah konstitusinya, maka pasal-pasalnya memang harus dirubah," kata dia.

DPD mengusulkan 10 poin penting perubahan UUD 1945 di antaranya adalah, memperkuat sistem presidensial, mengoptimalkan sistem perwakilan DPD, membuka calon presiden jalur perseorangan, memperkuat peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal Hak Asasi Manusia dan penajaman bab tentang pendidikan dan ekonomi.

Kalla: DPD harus Diberi Kewenangan untuk Memutuskan
Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose