Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose
Get Adobe Flash player

Cuaca Hari Ini

Berawan

30°C

Jakarta

Berawan

Kelembaban: 74%

  • Min Gerimis berpetir

    33°C 26°C

  • Sen Gerimis berpetir

    31°C 25°C

  • Sel Kemungkinan Badai

    31°C 25°C

Aspirasi Rakyat

Regional Expose | Dewan Perwakilan Daerah
DPD Tuntut Amandemen ke-5 UUD 1945 PDF Cetak E-mail Dibaca: 265
PostAuthorIcon Ernest    PostDateIcon Selasa, 31 Januari 2012 15:35

JAKARTA, (PRLM).- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) semakin getol mempopulerkan wacana amandemen ke-5 Konstitusi Undang-undang Dasar Tahun 1945. Amandemen konstitusi dipastikan bukan hanya untuk mewadahi keinginan DPD untuk mengimbangi kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), melainkan benar-benar untuk kepentingan bangsa. Ketua DPD Irman Gusman mengatakan itu seusai Pembukaan Pekan Konstitusi Nasional yang digelar di Gedung International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Jln. Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/12).

Irman menolak anggapan bahwa amandemen UUD 1945 itu hanya akan mementingkan pemberian fungsi legislasi untuk DPD. Ada sepuluh hal pokok yang diusulkan untuk amandemen, yaitu pertama tentang penguatan sistem pemerintahan presidensial. Menurut dia, pengambilan keputusan dalam fungsi legislasi yang semula dilakukan oleh DPR (legislatif) dan presiden (eksekutif) dikembalikan kepada pemegang fungsi legislasi (DPR dan DPD).

Usul itu, kata dia, telah disampaikam juga kepada presiden. "Presiden mendukung ini. Walaupun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atas usul RUU, presiden mempunyai hak veto atas usul RUU yang telah disetujui bersama antara DPR dan DPD," ujarnya.

Hal kedua, yaitu penguatan lembaga perwakilan. Dalam hal ini, konstitusi dianggap belum memberikan kedudukan memadai bagi DPD sebagai lembaga perwakilan dalam kerangka pelaksanaan sistem parlemen bikameral. Ketiga, yaitu tentang penguatan otonomi daerah.

Konsep yang akan dibangun yaitu otonomi secara bertingkat, yakni antara pusat dan provinsi, dan antara provinsi dan kabupaten/kota. Hubungan kabupaten/kota secara langsung ke pusat dengan melangkahi peran provinsi melalui kegiatan konsultasi dipandang terlalu ramai dan tidak efektif.

Hal lainnya yaitu, dukungan bagi calon perseorangan dalam pilpres; penyederhanaan pemilu nasional dan pemilu lokal serempak dengan satu tahun lebih dahulu penyelenggaraan pemilu nasional; optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi; penambahan pasal HAM; peraturan mengenai komisi negara; dan penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian nasional.

Irman menegaskan bahwa wacana amandemen akan terus dipopulerkan hingga semua pihak mendukung wacana itu. Meski anggota DPD hanya 19 persen dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ia yakin dan optimistis pada akhirnya akan mendukung wacana itu. " Ini kan masih wacana, makanya kita berkumpul di sini untuk minta masukan dan pandangan dari berbagai pihak," ucapnya. (A-156/A-88)***

DPD Tuntut Amandemen ke-5 UUD 1945
Get Adobe Flash player
Iklan by Regional Expose